Didirikan dengan semangat menegakkan keadilan, Ganesha & Partners terdiri dari para praktisi hukum berpengalaman yang siap menangani berbagai kompleksitas hukum perdata, pidana, korporasi, hingga permasalahan hukum lain nya dari non litigasi maupun litigasi di pengadilan hingga konsultasi strategis di balik layar, kami menyediakan layanan hukum yang mencakup seluruh spektrum kebutuhan Anda.
Kami mengutamakan transparansi, komunikasi intensif, dan hasil yang berorientasi pada kepentingan terbaik klien, Karena kepercayaan bukanlah sesuatu yang diberikan begitu saja, kepercayaan diperoleh melalui konsistensi, keterbukaan, dan dedikasi tanpa kompromi. Inilah pondasi yang kami bangun di setiap hubungan dengan klien. Kami selalu menjaga komitmen menempatkan suatu pekerjaan atas kepercayaan diatas segalanya.
Di era modernisasi seperti ini dimana kehidupan maupun kebutuhan baik secara personal maupun bisnis semakin kompleks dan setiap hubungan dan tindakan yang kita lakukan tidak terlepas dari hubungan hukum yang mengikutinya.
Untuk itu kami berkomitmen untuk melindungi hak, aset dan masa depan Anda, bersama kami anda tidak sendirian menghadapi hukum, karena kami ada disamping anda. Kami bertekad untuk memberikan pendampingan hukum yang berorientasi pada tujuan bukan hanya sebatas berperkara dipengadilan.

Managing Partner pada Law Office Ganesha & Partners merupakan seorang Advokat yang memiliki latar belakang dunia bisnis khususnya perbankan lebih dari 9 tahun, dengan fokus pada bidang hukum perdata/korporasi (bisnis) .

Konsultan Hukum yang berpengalaman pada bidang ketenagakerjaan dan legal drafter / Legal Review. Terbiasa melakukan penyusunan dan/atau review terhadap kontrak/perjanjian sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan guna memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan perusahaan, meminimalkan risiko sengketa.

Kantor hukum Ganesha & Partners juga memiliki partners/rekan advokat maupun konsultan hukum lainya yang berpengalaman dan memiliki keahlian dalam bidangnya masing-masing seperti : Pidana, HAKI (hak atas kekayaan intelektual), Pendirian badan hukum maupun pengurusan perizinan operasional, PKPU Kepailitan dan bidang hukum lainnya.
Need help? Our team is just a message away